![]() |
| JURAGANQQ |
Bangkalan Usia Fadhur Rosi baru 17 tahun, tapi dia terancam menghabiskan masa mudanya di penjara setelah ditangkap Tim Reserse Narkoba Polres Bangkalan, Jawa Timur pada 19 Januari 2018 lalu di rumahnya karena menyimpan narkoba jenis sabu.
"Dia juga gak bakal bisa melihat anak pertamanya lahir," kata Kepala Bagian Operasional (KBO) Satuan Reserse Narkoba, Inspektur Dua, Eko Siswanto, Kamis 25 Januari 2018.
Meski masih belia, Rosi telah menikah dan istrinya kini tengah hamil tua, diperkirakan akan melahirkan dalam hitungan hari.
Penangkapan Rosi bermula saat polisi mendapat informasi sebuah rumah di Jalan KH Asyari V Nomor 09, Kelurahan Demangan, Kota Bangkalan dijadikan tempat jualan narkoba jenis sabu oleh Abdul Cholik, pemilik rumah.
Menurut Eko, polisi kemudian merancang penggerebegan pada 19 Januari 2018. Cholik pun dipastikan tengah berada di rumahnya. Namun operasi gagal, kedatangan polisi diketahui Cholik, dia pun kabur dan polisi tak mampu mengejarnya.
Saat penggrebegan itu, Rosi berada di teras rumah. Takut melihat polisi, dia membuang satu paket sabu ke tanah. Nahasnya perbuatannya itu diketahu polisi yang lalu menangkapnya.
"Narkoba itu dititipin bapak, katanya kalau ada orang datang, berikan,” kata Rosi saat ditanya wartawan. Apa pun alasannya, Rosi tetap ditangkap, dia terancam lima tahun penjara karena bantu ayahnya edarkan sabu.
![]() |
| JURAGANQQ |









0 comments:
Post a Comment